KERJASAMA BILATERAL
INDONESIA – JEPANG
HUBUNGAN BILATERAL
a.Sejarah Singkat Hubungan Bilateral
Dengan kemampuan diplomasi, kekuatan ekonomi, potensi militer yang
dimilikinya serta keeratan aliansi dengan Amerika Serikat, Jepang merupakan
salah satu negara maju di Asia yang senantiasa diperhitungkan dalam menentukan
strategi politik, keamanan maupun ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik. Posisi
strategis Jepang tersebut selanjutnya telah mendorong Indonesia
untuk menempatkan Jepang sebagai salah satu mitra penting dalam mewujudkan
kepentingan nasional Indonesia di berbagai bidang kehidupan, baik untuk program
pembangunan nasional maupun keikutsertaannya dalam menjaga ketertiban dunia
sesuai Pembukaan UUD 1945 melalui berbagai kerjasama bilateral, regional dan
multilateral.
Dalam suasana berkembangnya gejala disintegrasi bangsa dalam beberapa
tahun terakhir ini, Jepang memberikan komitmen dan dukungan terbaiknya kepada
Indonesia dalam ikut menjaga dan memelihara keutuhan integritas teritorial dan
kesatuan wilayah negara RI. Meskipun demikian, Jepang juga merasa
prihatin dan berharap banyak kepada Indonesia agar dapat menyelesaikan sejumlah
permasalahan di dalam negerinya secepat mungkin dengan baik, terutama dalam
masalah Aceh dan Irian Jaya, dengan sepenuhnya memperhatikan penghormatan
kepada hak asasi manusia.
Sejak bergulirnya proses reformasi dan demokratisasi,
Indonesia merasakan Jepang menunjukkan keinginan untuk membantu pulihnya
stabilitas politik dan bergeraknya kembali roda perekonomian Indonesia. Dalam
kaitan ini juga Indonesia menghargai komitmen dan dukungan Jepang dalam ikut
menjaga dan memelihara keutuhan integritas teritorial dan wilayah kesatuan
negara Republik Indonesia dari segala bentuk gejala disintegrasibangsa
b.Kerjasama dan Hubungan Politik
Hubungan pada tingkat diplomatik didasarkan pada perjanjian Perdamaian
antara Republik Indonesia dan Jepang pada bulan Januari 1958. Sejak itu
hubungan bilateral antara kedua negara berlangsung baik, akrab dan terus
berkembang tanpa mengalami hambatan berarti.
Eratnya hubungan bilateral kedua negara tersebut juga tercermin dalam
berbagai persetujuan yang ditandatangani maupun pertukaran nota oleh kedua
pemerintah, yang pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan landasan yang lebih
kuat bagi kerjasama di berbagai bidang.
Persetujuan Indonesia – Jepang tersebut antara lain
meliputi: Pertama, “Treatyof Amity and Commerce”
yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 1961 di Tokyo. Kedua, “Perjanjian
Hubungan Udara” yang ditandatangani pada tanggal 23 Januari 1962 di Tokyo.
Ketiga, “Kerjasama di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi” yang
ditandatangani pada tanggal 12 Januari 1981 di Jakarta. Keempat,
“Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda” yang ditandatangani pada tanggal 3
Maret 1982 di Tokyo. Sejak tahun 1966 sampai sekarang antara pemerintah
Indonesia dan Jepang telah dilakukan sekitar 200 pertukaran nota yang
menyangkut kerjasama di bidang perikanan pertanian, kehutanan, peningkatan
produksi pangan dan bantuan keuangan Jepang.
Tingginya intensitas kunjungan timbal balik di antara pemimpin dan
pejabat tinggi kedua negara. Kaisar Jepang berkunjung ke Indonesia tahun 1991
dan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden
Megawati Soekarnoputri sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah
berkunjung ke Jepang. Sejak Indonesia dilanda krisis dan mengalami bencana
tsunami, PM Jepang Junichiro Koizumi telah berkunjung empat kali ke
Indonesia. Kunjungan terakhir Presiden Yudhoyono dilakukan pada bulan Nopember
2006, yang kemudian dibalas oleh kunjungan PM Shnzo Abe pada bulan Agustus
2007.
Kunjungan timbal balik pada tingkat Menteri khususnya Menteri Luar
Negeri, Menteri bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, para pejabat
tinggi, politisi dan cendekiawan dari berbagai bidang disiplin serta seniman
juga berlangsung dengan intensif.
Antara kedua negara juga terjalin kerjasama erat sebagai sesama anggota
organisasi/forum regional dan internasional seperti PBB, ESCAP, APEC, WTO dan
ASEM. Dalam kerangka kerjasama regional ASEAN, Jepang merupakan salah satu
mitra dialog utama dan anggota ARF. Dan meskipun dalam suasana krisis Jepang
tetap memandang Indonesia sebagai stabilisator di kawasan Asia Tenggara.
Jepang memiliki kepentingan agar kerjasama dengan Indonesia dapat
dilanjutkan dalam berbagai forum internasional dalam bentuk dukungan timbal
balik, baik kepada posisi negara maupun kepada calon negara masing-masing, di
sejumlah organisasi regional dan internasional, termasuk pada sidang Komisi HAM
PBB dan Sidang Sub-Komisi PDPM PBB.
Kerjasama bilateral dalam rangka sister city/province saat ini juga semakin berkembang. Saat
ini terdapat 6 sister city/province arrangements yang telah dikukuhkan dengan MOU yaitu
Jakarta-Tokyo, Yogyakarta-Kyoto, Surabaya-Kochi, Medan-Ichikawa, Jawa
Timur-Osaka Prefecture dan
Irian Jaya-YamagataPrefecture. Bentuk
kerjasama lain yang turut membantu pengembangan hubungan adalah keberadaan
asosiasi-asosiasi persahabatan Indonesia – Jepang di berbagai prefektur di
Jepang seperti Hiroshima, Kyushu, Okinawa, Ichikawa, maupun Tochigi.
Pentingnya hubungan Indonesia – Jepang juga tercermin dari besarnya
perwakilan kedua negara di Tokyo dan Jakarta. Kedutaan besar Jepang di Jakarta
termasuk perwakilan Jepang terbesar di negara lain, demikian juga halnya dengan
KBRI Tokyo yang merupakan salah satu KBRI yang terbesar.
Pada saat kunjungan kenegaraaan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono ke Jepang akhir November 2006, kedua pemimpin sepakat untuk terus
meningkatkan kerjasama di berbagai program, sebagaimana tercermin dalam
Pernyataan Bersama mengenai “Strategic Partnership for
Peaceful and Prosperous Future”, yang didasarkan atas “the Japan – Indonesia Joint Statement Partners for New Challenges”
yang ditandatangani pada bulan Juni 2005 pada saat kunjungan Presiden RI ke
Jepang. Pernyataan bersama ini ditujukan untuk peningkatan hubungan kerja sama
antara Pemerintah Indonesia dan Jepang. Kedua pemimpin mengaris bawahi bahwa
kerjasama strategis Indonesia dan Jepang akan menjadi alat utama untuk
meningkatkan dan memperluas kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua
negara, dan juga dalam upaya mengali kemungkinan-kemungkinan baru untuk
meningkatkan hubungan kedua negara secara konkrit. Pernyataan bersama ini juga
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penciptaan perdamaian
internasional, stabilitas dan kesejahteraan di kawasan Asia dan sekitarnya,
serta hubungan yang erat dalam menghadapi tantangan baru seperti masalah flu
burung, terorisme, bencana alam, dan kejahatan transnasional.
c.Kerjasama Ekonomi, Perdagangan dan Investasi
Bidang Perdagangan dan Investasi
1)Jepang merupakan mitra dagang utama Indonesia yang berada di urutan
pertama sebagai negara tujuan ekspor dan sebagai sumber impor dengan total
nilai perdagangan sampai dengan bulan Desember 2007 sebesar US$30 milyar
meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2006 senilai US$ 27 milyar. Pada
periode 2007, Indonesia mendapatkan surplus US$17 milyar. Sementara itu untuk
tahun 2008 periode Januari-September, nilai perdagangan Indonesia-Jepang
senilai US$ 32,8 milyar, dengan ekspor Indonesia senilai US$ 21,8 milyar, impor
Indonesia senilai US$ 11 milyar dan Indonesia mendapatkan surplus sebesar US$
10,87 milyar.
2)Produk-produk ekspor Indonesia antara lain: minyak dan gas bumi serta
produk non-migas seperti kayu lapis, mesin-mesin listrik, nikel, hasil
perikanan, karet alam, kertas dan produk kertas, tekstil dan produk tekstil,
furniture, kopi, cokelat, teh dan lainnya. Sedangkan produk impor utama dari
Jepang ke Indonesia di antaranya adalah barang modal yang berkaitan dengan
kegiatan investasi dan kebutuhan industri dalam negeri seperti mesin-mesin,
perlengkapan elektronik, suku cadang kendaraan, besi baja, plastik, bahan
kimia, dan produk metal.
3)Sejauh ini Indonesia memiliki banyak komoditi non-migas yang cukup
menjadi andalan untuk diekspor ke pasaran Jepang. Ada kurang lebih sekitar 50
komoditi non-migas yang memasuki pasaran Jepang. Komoditi yang kiranya masih
potensial untuk dapat ditingkatkan ekspornya, termasuk oleh UKM, ke pasaran
Jepang antara lain suvenir, hasil perikanan, hasil pertanian seperti kopi, teh,
coklat dan rempah-rempah, produk makanan, produk hasil hutan tanaman, batik dan
tenun ikat, disamping produk pertambangan seperti tembaga dan nikel,
elektronik, mebel, karet, pakaian, plywood, kertas, dan sebagainya.
4)Dalam upaya untuk memasuki pasar Jepang, Indonesia kiranya perlu lebih
meningkatkan hal-hal antara lain sistem pemasaran, pengawasan mutu produk,
pelabelan dan sertifikasi hasil uji. Dalam memasuki pasar Jepang, Indonesia
juga menghadapi persaingan yang semakin ketat dari negara pemasok lainnya
sperti China, negara-negara ASEAN, India, Pakistan.
5)Berdasarkan data BKPM, investasi langsung (FDI) dari
Jepang ke Indonesia selama tahun 2007 tercatat US$603,4 juta dan berada di
peringkat sembilan di bawah AS, Singapura, Malaysia, Seycheles, Inggris,
China, Korea Selatan dan Belanda. Jepang merupakan investor terbesar untuk
periode 1 Januari 1967-Desember 2007 dengan akumulasi jumlah senilai US$40,1
milyar dalam 1.795 proyek.
6)Besarnya pasar Indonesia yang amat besar dan stabilitas politik yang
memadai dipandang pelaku industri sebagai daya tarik. Namun, keluasan pasar dan
stabilitas politik itu ternyata tidak cukup membuat Indonesia menjadi pilihan
investasi Jepang. Sebaliknya, pasar tunggal ASEAN justru berpotensi membuat
Jepang mengembangkan industri di negara-negara tetangga dengan membidik target
pasar Indonesia. Peluang yang baik ini perlu dimanfaatkan dengan baik oleh
Indonesia dengan menyiapkan infrastruktur fisik dan nonfisik di Indonesia,
pemberantasan korupsi, pembenahan undang-undang ketenagakerjaan, dan kepastian
hukum.
7)Terdapatnya pengakuan dari pihak Jepang bahwa investasi Jepang di
kawasan Asia Tenggara, utamanya Indonesia mengalami peningkatan yang cukup
signifikan. Indonesia dipandang menjadi pendorong utama bagi peningkatan
investasi di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan survey peringkat tujuan
investasi yang diadakan JBIC, Indonesia menempati peringkat ke 8 (delapan) pada
tahun 2007 naik satu peringkat ke peringkat ke 7 (tujuh) pada tahun 2006.
Menarik untuk diperhatikan bahwa investasi dilakukan oleh perusahaan Jepang
berada pada sektor usaha kecil dan menengah. Di samping itu, investasi yang masuk
belakangan ini bukan merupakan investasi baru, melainkan ekspansi
perusahaan-perusahaan Jepang yang sudah beroperasi sebelumnya. Beberapa kendala
yang menjadi perhatian kalangan dunia usaha Jepang dalam melakukan investasi di
Indonesia adalah iklim investasi yang belum kondusif, masalah keamanan,
perburuhan, kepastian hukum dan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah.
8)Selain besarnya pasar Indonesia, Indonesia juga mempunyai daya tarik
lain untuk tujuan investasi Jepang, antara lain: ketersediaan tenaga kerja yang
banyak, rajin dan cepat dalam penguasaan teknologi; serta Indonesia dianggap
negara yang paling ramah terhadap Jepang dibanding dengan negara lain di Asia.
Bidang Energi
1)Terkait dengan pasokan LNG ke Jepang, Pemerintah Jepang
sedang menegosiasikan kembali harga LNG dengan Australia, Brunei,
Malaysia, dan Indonesia dengan “multiyear contract”
yang memperbolehkan ditinjau kembali secara berkala. LNG yang rencananya
diimpor dari empat negara tersebut dilakukan guna memenuhi permintaan domestik
yang tinggi dikarenakan penutupan nuclear power plant untuk
pengecekan keamanan. Sebagai catatan, import LNG Jepang setiap tahunnya naik 8
persen.
2)Dalam kaitannya dengan isu energy security masih terdapat kekhawatiran Jepang
terhadap pasokan energi dari Indonesia setelah berakhirnya kontrak pada tahun
2010 dan 2011. Presiden RI telah menyatakan komitmen Indonesia untuk
menghormati kontrak yang sedang berjalan, dan akan mempertimbangkan dengan
seksama keinginan pemerintah Jepang terhadap pasokan energi Indonesia dimaksud.
Presiden RI menegaskan bahwa kerjasama energi ini akan diberikan secara
proporsional didasarkan atas kemampuan produksi dan kebutuhan domestik energi
Indonesia. Oleh karena itu, Jepang perlu meningkatkan investasinya untuk
eksplorasi dan eksploitasi guna mencari ladang-ladang minyak dan gas baru di
Indonesia.
Bidang Lingkungan Hidup
1)Dalam pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri Jepang, Masahiko
Koumura dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada tanggal 5 Februari 2008,
Pemerintah Jepang dan Indonesia sepakat untuk mempercepat pembicaraan mengenai
bantuan Jepang kepada Indonesia dalam rangka kerjasama lingkungan hidup. Dalam
pertemuan tersebut, Menlu Jepang menyatakan komitmen Jepang untuk melakukan
kerjasama dengan Indonesia dalam membentuk kerangka kerjasama pasca Protokol
Kyoto.
2)Dengan kebijakan Cool Earth Partnership, Jepang telah mengalokasikan
dana bantuan sebesar US$10 milyar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk
mendukung negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi rumah kaca dan
mengurangi dampak negatif akibat perubahan iklim.
d.Kerjasama Sosial Budaya dan Pariwisata
Himpunan Persahabatan Indonesia-Jepang
Hubungan sosial budaya antara Indonesia dan Jepang telah
terjalin dengan baik sejak lama. Untuk mewadahi jalinan hubungan kerjasama yang
lebih baik, telah dibentuk beberapa lembaga persahabatan Jepang dan Indonesia.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain adalah: Japan – Indonesia Association (Japinda),Organization Council Japan-Indonesia Friendship (Nihon-Indonesia Yukodantai
Kyogikai), Tokyo Lagu-Lagu kai, Tanah Air kai, Merah Putih kai, Yayasan
Gesang, Teman Sejati kai, Hokaido-Indonesia kai,
Hiroshima-Indonesia kai, Kyoto-Indonesia Yuko Kyokai, Kansai-Indonesia Yuko Kyokai,
Okinawa-Indonesia Yuko Kyokai, Nagasaki-Indonesia Yuko Kyokai,
Kyushu-IndonesiaYuko Kyokai, dan
Garuda Kumamoto kai. Sementara itu, di Indonesia juga
terdapat banyak lembaga persahabatan antara lain; Perhimpunan Persahabatan
Indonesia Jepang (PPIJ), dan Perhimpunan Alumni dari Jepang (PERSADA).
Adapun JAPINDA sendiri merupakan lembaga persahabatan
Indonesia-Jepang tertua dan terbesar yang anggotanya terdiri dari Duta Besar,
Konsul Jenderal, pejabat dan pengusaha Jepang yang pernah bertugas di
Indonesia, serta paraIndonesianis.
Sister City/ Sister Province
Kerjasama bilateral dalam rangka sister city/province saat ini juga semakin berkembang. Saat
ini terdapat 6 sister city/province arrangements yang telah dikukuhkan dengan MOU yaitu
Jakarta-Tokyo, Yogyakarta-Kyoto, Surabaya-Kochi, Medan-Ichikawa, Jawa
Timur-Osaka Prefecture dan
Irian Jaya-YamagataPrefecture. Bentuk
kerjasama lain yang turut membantu pengembangan hubungan adalah keberadaan
asosiasi-asosiasi persahabatan Indonesia–Jepang di berbagai prefektur di Jepang
seperti Hiroshima, Kyushu, Okinawa, Ichikawa, maupun Tochigi.
Bidang Pariwisata
Pada tahun 2000, untuk pertama kali Indonesia sebagai
tujuan wisata bagi Jepang ke dalam jajaran Top Ten Destinations. Secara statistik, jumlah
wisatawan Jepang ke Indonesia menunjukkan perkembangan yang fluktuatif sesuai
dengan persepsi situasi perkembangan keamanan di Indonesia.
Pada tahun 1999, jumlah wisatawan Jepang ke Indonesia mencapai 519.550
dan pada tahun 2000 jumlah tersebut meningkat menjadi 662.045 orang. Namun pada
tahun 2001, jumlah wisatawan Jepang mengalami penurunan menjadi 611.314
orang. Pada tahun 2002, jumlah tersebut meningkat kembali menjadi 620.722
orang. Jumlah wisatawan Jepang menurun menjadi 463.088 orang pada tahun
2003. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh adanya peristiwa Bom Bali pada bulan
Oktober 2002. Pada tahun 2004 wisatawan Jepang meningkat menjadi 615.720 orang,
tetapi kembali mengalami penurunan pada tahun 2005 menjadi 517.879 orang dan
pada tahun 2006 menjadi 419.213 orang. Data Depbudpar pada tahun 2007
menunjukkan bahwa wisatawan Jepang yang berkunjung ke Indonesia tercatat
sebanyak 508.820 orang.
Bidang Pendidikan
Jepang juga merupakan negara yang penting dalam rangka pengembangan
sumber daya manusia khususnya di bidang pendidikan. Berdasarkan data dari KBRI
Tokyo hingga Oktober 2006, jumlah mahasiswa Indonesia yang belajar di Jepang
tercatat sebanyak 993 orang. Sebagian besar dari mahasiswa Indonesia di Jepang
atas biaya dari Pemerintah Jepang melalui program beasiswa Monbukagakusho
(sebanyak 469 orang, atau sekitar 47,23%). Sedangkan yang mendapat beasiswa
dari pemerintah Indonesia (OECF/STAID, maupun beasiswa dari Pemerintah Daerah)
sebanyak 44 orang (sekitar 4,43%) dan yang atas tanggungan dari swasta
Indonesia sebanyak 44 orang (4,43%). Selain itu, 270 orang (27,17%) mendapatkan
beasiswa dari swasta Jepang, dan sekitar 166 orang (16,71%) atas tanggungan
pribadi.
Apabila dilihat dari bidang pendidikan yang sedang
ditempuh, sebagian besar dari mereka mengambil bidang teknik, antara lain
bidang aeronautical, pertanian, bioteknologi, electronic engineering,
computer dan information science, mechanical engineering maupun geoteknologi. Sedangkan sisanya
mengambil kekhususan dalam bidang ilmu sosial dan ekonomi (termasuk bidang
pendidikan, bahasa dan sastra serta politik).
Indonesia mendapatkan kehormatan melalui penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa atas upaya yang dilakukan oleh Wapres
Jusuf Kalla dalam membangun perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia. Gelar tersebut diberikan oleh Universitas Soka yang diawali
dengan pemberian penghargaan Friendship Award oleh Soka University Student Body kepada wapres RI.
Warganegara Indonesia di Jepang
Berdasarkan data
Kementerian Dalam Negeri Jepang pada tahun 2006, jumlah penduduk Indonesia di
Jepang adalah 25.097 orang yang terdiri dari tenaga pemagang, mahasiswa,
karyawan, pengusaha dan ibu rumah tangga.
e.Kerjasama-kerjasama lainnya yang Menonjol
Kerjasama dan Bantuan Keuangan
1)Bantuan ekonomi Jepang kepada Indonesia dimulai pada tahun 1954, dalam
bentuk pemberian pelatihan di Jepang di bidang industri, komunikasi,
transportasi, pertanian dan kesehatan. Bantuan ekonomi Jepang diberikan dalam
bentuk pendidikan SDM, pembangunan infrastruktur sosial ekonomi yang bermanfaat
bagi pembangunan Indonesia. Sebagai contoh, pada saat krisis ekonomi melanda
Asia sejak Agustus 1997, Jepang membantu Indonesia yang sedang berusaha keluar
dari krisis dalam bentuk pinjaman khusus, perpanjangan kewajiban pembayaran,
dukungan strategi pemerintah dan lain-lain. Begitu pula ketika gempa dan
tsunami melanda pulau Sumatra pada Desember 2004, Jepang menyediakan dana
rekonstruksi dan rehabilitasi bagi korban bencana sebesar US$640 juta. Selama
ini secara kumulatif, bantuan Jepang kepada Indonesia berjumlah US$29,5 miliar
(total sampai tahun 2006).
2)Sistem bantuan ekonomi Jepang kepada Indonesia meliputi
3 (tiga) jenis yaitu:
a.Pinjaman Official Development Assistance (ODA) / pinjaman Yen, yang merupakan
pinjaman dana dengan persyaratan ringan, berjangka panjang dan berbunga rencah
yang dibutuhkan negara berkembang dalam rangka menata fondasi sosial ekonomi
yang akan menjadi dasar dalam pembangunan.
b.Bantuan Dana Hibah, bantuan dana tanpa kewajiban untuk membayar kembali.
c.Bantuan Teknik, bantuan pendidikan SDM di negara-negara berkembang.
3)Salah satu hal penting untuk menjadi perhatian
Indonesia adalah kebijakan penurunan anggaran ODA tahun 2008 menjadi 700,2
milyar Yen dari yang sebelumnya sebesar 729,3 milyar Yen dan merupakan
penurunan untuk 9 (sembilan) tahun berturut-turut. Dari dana itu, total 550,7
milyar Yen sebagai hibah yang antara lain terdiri dari 292,7 milyar Yen untuk
proyek kerjasama teknik, 158,8 milyar Yen untuk pembangunan ekonomi. Selain
itu, 149,5 milyar Yen digunakan oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebagai pinjaman.
4)Menyikapi kecenderungan penurunan ODA selama ini, Kemlu
Jepang telah melakukan pembaharuan strategi atas kebijakan ODA yang sekarang
ini, dengan lebih menempatkan prioritas kepada aspek-aspek human security,
pengentasan kemiskinan, pembangunan yang berkelanjutan, dan peace building.
5)Sesuai dengan
rencana pemberian bantuan bagi Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan
November 2004, pemerintah Jepang telah menetapkan 3 (tiga) pilar utama sebagai
berikut:
a.Bantuan swasta
untuk mewujudkan “pertumbuhan yang berkesinambungan oleh sektor swasta”.
Pembangunan infrastuktur ekonomi dalam rangka reformasi iklim investasi,
promosi industri pendukung dan usaha kecil dan menengah, pembenahan berbagai
kebijakan ekonomi dan reformasi di sektor moneter.
b.Dukungan untuk
“mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis”.
Pengentasan kemiskinan (penciptaan lapangan kerja melalui pembangunan desa
petani dan nelayan, peningkatan penghasilan dan kesejahteraan, peningkatan
pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum), reformasi tata pemerintahan
(reformasi penegakan hukum, kepolisian, otonomi daerah, dan lain-lain).
c.Bantuan terhadap
“keamanan dan perdamaian”.
Penciptaan perdamaian, bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi, penjagaan
keamanan.
6)Selama tahun 2008 ini, Pemerintah Jepang telah
memberikan pinjaman dalam skema Fourth Development Policy Loan, Nine Yen Loan Projects serta Climate Change Program Loan kepada Pemerintah Indonesia. Selain
itu berbagai hibah baik program baru maupun perpanjangan dana hibah juga banyak
diberikan oleh Pemerintah Jepang.
7)Indonesia ingin perluas currency swap dengan
Jepang. Saat ini, Indonesia memiliki US$3 miliar swap arrangement dengan Korea Selatan dan US$3 miliar
dengan China. Hingga 31 Januari 2009, Indonesia memiliki cadangan devisa
sebesar US$50,9 miliar. Bank Indonesia sendiri tengah berupaya
menyelesaikan negosiasi untuk meningkatkan jumlah currency swap arrangement dengan Jepang dari jumlah US$6 miliar
saat ini. Namun, jumlah pasti tambahan swap arrangement yang diminta untuk meningkatkan cadangan
devisa dan memperbaiki sentimen terhadap rupiah melalui perjanjian ini.
f.Kerangka Kerjasama lainnya
Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
1)Pada saat kunjungan PM Jepang ke Indonesia, 19 – 21
Agustus 2007, Presiden Yudhoyono dan PM Abe telah menandatangani dokumen
kesepakatan kerjasama bilateral di bidang ekonomi, yakni Indonesia–Japan Economic
Partnership Agreement (IJEPA).
2)Terdapat 3 (tiga) pilar pokok dalam persetujuan di
dalam EPA yaitu. Pertama: Kerja sama
peningkatan kapasitas industri menjadi tumpuan harapan; Kedua:
fasilitasi perdagangan dan investasi; Ketiga: liberalisasi yang
menghapus sebagian besar tarif bea masuk ke kedua negara. Dengan demikian,
kerja sama peningkatan kapasitas menjadi sangat penting sehingga diharapkan
dengan kerja sama ini, Indonesia mendapatkan masukan-masukan dalam rangka
program capacity building. Program ini sangat diperlukan
karena akses masuk ke pasar Jepang lebih ketat dan dibentengi oleh hambatan
nontarif, terutama tuntutan standar kualifikasi produk yang tinggi. Melalui
kerja sama peningkatan kapasitas, produk Indonesia diharapkan dapat memenuhi
standar pasar Jepang sekaligus menembus pasar global.
3)Melalui kesepakatan IJEPA ini, Indonesia diharapkan dapat memperoleh
manfaat antara lain dari meningkatnya akses untuk berbagai produk ekspornya di
pasar Jepang. Hal ini juga akan memberikan dorongan bagi peningkatan investasi
Jepang di Indonesia, termasuk yang bertujuan untuk mengunakan Indonesia sebagai
pusat produksi untuk ekspor bukan saja ke Jepang tetapi juga untuk pasar ketiga
yang lain.
4)Perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi Indonesia karena Jepang
merupakan pasar terbesar yang mewakili sekitar 20% pangsa produk ekspor. Jepang
juga merupakan investor dan donor bantuan luar negeri terbesar bagi Indonesia.
Selain itu, IJEPA juga akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain
yang telah lebih dahulu mengadakan kerjasama sejenis dengan Jepang seperti
Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei, India, Australia, Chile, dan
Meksiko.
5)Dari sisi perdagangan pada IJEPA telah disepakati bahwa sekitar 90%
dari impor manufaktur dan pertanian Indonesia yang masuk ke Jepang saat ini
akan mengalami penurunan tarif bea masuk segera turun atau dihapus, dan sisanya
dalam kurun waktu 3 – 10 tahun, dan untuk beberapa produk pertanian 15 tahun.
Daftar yang dikecualikan sekitar 1% dari nilai impor. Sedangkan penurunan bea
masuk produk Jepang ke Indonesia dilakukan lebih bertahap, dengan hanya 30%
yang segera turun atau dihapus, dan secara bertahap dengan tahapan 3 – 15
tahun, bahkan untuk produk-produk yang sensitif dan strategis akan dikecualikan
sama sekali.
6)Selanjutnya, pertemuan pertama Joint Committee/JC
IJ-EPA Tingkat Menteri di Tokyo pada tanggal 1 Juli 2008 yang juga dihadiri
oleh Menteri Perdagangan RI telah menandai peluncuran pemberlakuan kesepakatan
IJEPA di kedua negara. Dalam pertemuan pertama ini, disepakati implementasi
perjanjian termasuk yang terkait dengan prosedur operasional mengacu pada
Chapter 2 (Trade in Goods) dan
Chapter 3 (Rules of Origin)
perjanjian IJEPA.
Pengiriman Tenaga Perawat dan Perawat Lansia
dalam kerangka IJEPA
1)Pada tanggal 19 Mei 2008, MoU implementasi pengiriman
perawat dan perawat lansia telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) danJapan International Cooperation Welfare Society (JICWELS) dengan disaksikan para
pejabat kedua perwakilan kedua pemerintahan, Depnakertrans RI dan Kementerian
Tenaga Kerja, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat. Diharapkan program ini dapat
berjalan dengan baik dan lancar serta berkesinambungan agar dapat memberikan
keuntungan bagi kedua pihak.
2)Dalam kerangka kesepakatan IJEPA, disepakati bahwa
tenaga perawat dan perawat lansia Indonesia sejumlah 1.000 orang tenaga perawat
Indonesia secara bertahap dalam 2 tahun akan diterima untuk bekerja di Jepang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melepas TKI perawat (nurse) dan perawat lansia (caregivers) dalam rangka implementasi IJEPA. TKI
dimaksud telah berada di Jepang pada tanggal 7 Agustus 2008. Pada tanggal 5
Agustus 2008 telah dilakukan acara pelepasan para perawat (nurse) dan para perawat lansia (caregivers) yang berjumlah sebanyak 205 orang, yang
terdiri dari 104 perawat (29 orang laki-laki dan 75 orang perempuan) dan 101
perawat lansia (47 orang laki-laki dan 57 orang perempuan).
3)Sebanyak 101 perawat lansia Indonesia yang tiba di Jepang bulan
Agustus tahun lalu di bawah program IJEPA tersebut telah menyelesaikan
pelatihan bahasa Jepang dan disebar ke 51 panti jompo di 24 perfektur Jepang.
Mereka akan bekerja selama 3 tahun dan setelah itu akan mengikuti ujian
kualifikasi perawat lansia pada tahun 2012. Sedangkan untuk perawat yang
berjumlah 104 orang direncanakan akan mulai bekerja di rumah sakit-rumah sakit
yang ada di Jepang pada tanggal 12 Februari 2009.
4)Tenaga kerja perawat Indonesia diwajibkan mengikuti
pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Training Center Association for
Overseas Technical Scholarships (AOTS)
dan Japan Foundation yang
berada di Tokyo, Yokohama, Nagoya dan Osaka. Setelah itu, baru akan disalurkan
ke rumah sakit atau lembaga fasilitas kesehatan di seluruh Jepang untuk waktu
kerja selama tiga tahun.
5)Selanjutnya, sebelum masa kontrak kerjanya di Jepang berakhir, para
perawat diberi kesempatan untuk mengikuti ujian agar mendapatkan sertifikat
sebagai perawat dan perawat lansia. Jika dinyatakan lulus, maka para perawat
dan perawat lansia tersebut diperkenankan untuk bekerja di Jepang secara
permanen.
Sumber: