Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Makna dari Sila ke-4 Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai
tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari
Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia
yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksnaan dalam perwusyawaratan perwkilan.
Sila ke-empat merupakan penjelmaan
dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan
mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua
dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu
tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan
dari Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga
kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ke-empat pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki
makna :
· Mengutamakan
kepentingan negara
dan masyarakat.
· Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
· Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan
bersama.
· Bermusyawarah sampai mencapai
consensus ataukatamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila ke-empat yang mana berbunyi
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan
bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi. Dengan
analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai
filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak hanya itu, secara lahiriyah sila ini menjadi banyak acuan dari setiap
langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakan pemerintah.
Kaitannya dengan arti dan makna sila ke
4 adalah sistem demokrasi itu sendiri. Maksudnya adalah bagaimana konsep
demokrasi yang bercerita bahwasannya, setiap apapun langkah yang diambil
pemerintah harus ada kaitannya atau unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini,
rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya terangkat ke
permukaan sehingga menjadi realita yang membangun bangsa.
Dibawah ini adalah arti dan makna Sila
ke 4 yang dibahas sebagai berikut :
1. Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan
segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan
kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2. Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan
putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi
simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang
dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan
kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang
berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.
Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam
kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu
nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3. Dalam melaksanakan keputusan
diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan
bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran
bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu
terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa
Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa
tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini
merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari
pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan
rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di
desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya
pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga
untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam,
misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh,
bulat kata karena mufakat”.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4
adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas,
terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara
kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil,
dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang
hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat)
dan juga dewasa (bijaksana). Itu
semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional
dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya,
sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang
dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah (government
by discussion).)
Nilai-nilai dan butir-butir
yang terkandung dalam sila ke-4 dari Pancasila
Pada hakekatnya sila ke 4 ini
didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.Demokrasi pancasila menyerukan pembuatan
keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang
menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila.
Hal ini mengimplikasikan bahwa hak
demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan
menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta
memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan
sosial.
Nilai filosofis yang terkandung di
dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah
merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu
yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah
negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah
dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula
kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan
terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup
negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
1. Kerakyatan berarti
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut
demokrasi.
2. Hikmat kebijaksanaan
berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan
dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur,
dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati
nurani.
3. Permusyawaratan berarti
bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat,
dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4. Perwakilan berarti suatu
tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan
bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5. Adanya kebebasan yang harus
disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara
moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6. Menjujung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan.
7. Menjamin dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8. Mengakui atas perbedaan
individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu
bawaan kodrat manusia.
9. Mengakui adanya persamaan
hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang
beradab.
12. Menjunjung tinggi asas
musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
13. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan
social agar tercapainya tujuan bersama.
Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
6.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama.
10.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Implementasi dari sila ke-4 dalam
Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam
masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak
demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan
menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun
pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1. Sebagai warga Negara dan
masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan
golongan.
3. Dengan itikad baik dan rasa
tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4. Tidak boleh memaksakan
kehendak orang lain.
5. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6. Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7. Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bersama.
8. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai
untuk melaksanakan permusyawaratan.
Penyimpangan yang terjadi pada sila
ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya
dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang
notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara
berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi
masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat
sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi
Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia,
demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi
negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya
kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang
ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa
yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1. Banyak
warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2. Ketidak
transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem
kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada
pemerintah.
3. Banyak
para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka
adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4. Banyak
keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai
mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5. Banyak
masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pemerintah.
6. Demonstrasi
yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7. Kasus
kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari
kuantitas.
8. Lebih
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama
atau masyarakat.
9. Menciptakan
perilaku KKN.
10. Pejabat – pejabat Negara
yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan
kekuasaan presiden.
S
S Sumber:
http://bakhrul-25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-keempat.html
0 komentar:
Posting Komentar