Tugas 4 (Hukum Industri)


Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa..Berikut ini adalah nama-nama merek :

1.      Kesamaan produk swallow globe brand dengan cap bola dunia
Pada produk  tersebut terdapat kesamaan pada bentuk,warna,gambar  dan susunan katanya dan menyediakan , Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu hanya pada kata-kata pada produk dan gambar pada masing produk

2.      Kesamaan produk larutan cap kaki tiga dengan cap badak
Pada produk  tersebut terdapat kesamaan pada bentuk , kemasannya dan susunan katanya, Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu hanya pada kata-kata pada produk dan gambar pada masing produk

3.      Kesamaan produk oreo dengan oriorio
Pada produk  makanan tersebut terdapat kesamaan pada bentuk , warna dan susunan katanya, Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu hanya pada kata-kata pada produk tersebut

4.      Kesamaan produk blueberry dengan blackberry
Pada produk tersebut terdapat kesamaan yang hampir menyeluruh dari segi bentuk, warna, dan susunan katanya, perbedaan hanya pada kata-kata dan fitur yang ada pada kedua hp tersebut.

5.      Kesamaan produk camelo dengan milo
Pada produk  makanan tersebut terdapat kesamaan pada bentuk , warna dan susunan katanya, Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu hanya pada kata-kata pada produk tersebut.

6.      Kesamaan lambang BMW dengan BYD

Pada lambang tersebut terdapat kesamaan dari segi bentuk, warna yang digunakan, dan jumlah kata yang dipakai, perbedaannya hanya pada kata BMW dengan BYD.

7.      Kesamaan lambang starbucks coffee dengan seayahi coffee

Pada lambang tersebut terdapat kesamaan yang hampir menyeluruh dari segi bentuk, warna yang digunakan, dan sususan kata, perbedaannya hanya pada kalimat starbucks dan seayahi.

8.      Keasamaan antara KFC dengan KFG
Pada gambar tersebut terdapat kesamaan dalam susunan kata, jumah huruf yang digunakan, dan produksi sebagai tempat makan fried chicken, perbedaannya hanya pada warna dan menggunakan kata KFC dan KFG.

9.      Kesamaan produk playstation dengan polystation
Pada produk tersebut terdapat kesamaan dari segi warna, bentuk, dan termasuk jenis permainan, perbedaannya hanya pada kata play dan poly, juga fitur yang dimiliki dari kedua permainan tersebut.

10.  Kesamaan produk megatop dengan top 1

Pada produk tersebut terdapat kesamaan pada lambang no 1 yang dugunakan, warna, dan termasuk dalam produk oli, perbedaannya hanya pada kalimat yang digunakan.

Kemiripan antara merek yang satu dengan merek lain muncul karena masing-masing unsur yaitu, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari semua unsur itu ada yang menonjol. Sejauh mana Unsur-unsur tersebut dikatakan menonjol, penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek hanya menyebutkansampai unsur-unsur itu menimbulkan kesan adanya persamaan pada : 1. Bentuk. 2. Cara penempatan. 3. Cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut. 4. Bunyi ucapan. Persamaan Bentuk (Similarity of Appearance), hal yang menjadi pertimbangan utama persamaan pada pokoknya terletak kesan penglihatan(Visual imprresion) secara keseluruhan dari masing-masing bentuk merek. Persamaan bentuk ini tidak mempersoalkan persamaan atau perbedaan masing-masing unsurnya, cukup dapat dikatakan terdapat persamaan pada.Pokoknya bila konsumen mendapat kesan bahwa suatu merek yang palsu secara penglihatan terkesan seperti aslinya. Kesan penglihatan ini muncul dengan cara mengamati keseluruhan unsur tanpa membedakan variasi unsurnya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kemiripan atau kesamaan merek dalam suatu produk muncul karena adanya persamaan dalam bentuk, makna, serta bunyi dari merek-merek yang diperbandingkan. Bentuk ini terdiri dari bentuk kata, nama, huruf, angka, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.  Alasannya yaitu Kemiripan atau kesamaan dalam merek produk barang maupun jasa dapat juga dikaitkan dengan adanya persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan.

Referensi:
elib.unikom.ac.id
www.majalah franchise.com

Tugas 5 (Hukum Industri)


Hak Paten


Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.

berikut ini contoh hak paten:



1.  Sertifikat Desain Industri Penghemat BBM XPOWER



 

 Alat Penghemat BBM dan BBG Merk “XPOWER” Diciptakan pada tahun 1996 dan sampai saat ini  alat sudah diproduksi lebih dari 3.000.000 unit dengan pendistribusiannya hampir diseluruh pelosok Indonesia, serta alat ini telah terdaftar dan mempunyai Hak Paten Nomor ID-0000699-S Tentang Alat Penghemat BBM/BBG Non KatalisPaten Design Industri Nomor ID-0010476-D dan ID-0010477-D
Alat hemat BBM & BBG X-POWER adalah sebuah alat ionizer BBM/ BBG modern yang mampu memenuhi keinginan konsumen dalam meningkatkan performance mesin kendaraan dan mesin-mesin lainnya, dapat menghemat BBM dan mengurangi polusi gas buang.


2. Produk Paten Kertas Kemas Baja

PT Krakatau Steel bersama BBPK telah mempunyai produk paten berupa penemuan yang berjudul 'Kertas Kemas untuk Proteksi Korosi Atmosferik Pada Produk Logam dan Baja'. Penemuan ini diformulasikan oleh 3 orang personil dari PT Krakatau steel dan 7 orang peneliti dari BBPK.Produk ini bernomor paten: ID 0017 490 diberikan pada tanggal 23 Mei 2006 oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Karakteristik Produk
Kertas kemas terdiri dari lapisan plastik, woven, kertas kraft, VCI (volatile corrosive inhibitor). Kertas hasil penemuan ini dapat dipakai untuk kemasan/packaging produk logam dan baja yang mempunyai kemampuan memberikan proteksi korosi terhadap logam, baja dan aplikasi yang dikemasnya, memiliki ketahanan sobek yang cukup tinggi.

Kertas Kemas Baja:




sumber: 





TUGAS 1 (HUKUM INDUSTRI)


Perkembangan Hukum Industri

Hukum Industri di Indonesia
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·         Undang-undang Perindustrian

Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.

Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :

Bab I. ketentuan umum dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.

Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:

perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industry, industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.

Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah

·         Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
 1.  industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
 2.     selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.

Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
 1.      pengaturan industri
     fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud:
     a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
     b. adanya persaingan yang sehat
     c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

 2. pembinaan dan pengembangan industri

Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup

Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industry Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )

Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.




TUGAS 3 (HUKUM INDUSTRI)


Hak Cipta 

Fungsi dari Hak Cipta
Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinema tografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
Hak cipta merupakan hak eklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sifat-Sifat Hak Cipta
·         Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·         Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1.      Pewarisan;
2.      Wasiat;
3.      Hibah;
4.     Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
·         Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
·       Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
·   Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
·      Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Penggunaan Undang-Undang Mengenai Hak Cipta
Berikut ini merupakan undang-undang yang mengatur Hak Cipta :
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Contoh Kasus Terkait dengan Masalah Hak Cipta Di Indonesia
Kisruh Pecipta Lagu 'Butiran Debu'

Lagu 'Butiran Debu' begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.

Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu. Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.

Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan. Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.






TUGAS 2 (HUKUM INDUSTRI)

HAKI


Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.      Paten
2.      Merek
3.      Varietas tanaman
4.      Rahasia dagang
5.      Desain industry
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu

Fungsi HAKI
Berikut ini merupakan beberapa dari fungsi HAKI, diantaranya seperti:
1.       Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
2.   Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
3.       Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
4.       Melindungi konsumen.

Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Mengenai HAKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HAKI, diantaranya seperti:
1.      Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2.    HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.
Berikut ini merupakan penggunaan undang-undang mengenai HAKI:
1.     Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.      Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6.      Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7.      Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8.      Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9.      Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10.  Undang-undang Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11.  Undang-undang Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Contoh Kasus yang Terkait dengan Masalah HAKI di Indonesia
SEMARANG: Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tahun ini cenderung meningkat dan telah mencapai 52 kasus  hingga periode Juli, terutama pada  design dan merek yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Penyidikan, Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM Johno Supriyanto mengatakan Ditjen HAKI hingga akhir Juli 2012 telah menangani sebanyak 52 kasus pelanggaran HAKI dan jumlahkasus ini meningkat dibanding selama tahun lalu hanya sekitar 17 kasus yang ditangani.
“Pelanggaran HAKI itu saat ini sedang kita proses, baik yang melanggar design, merek dan lainnya,” tuturnya, di sela  Sosialisasi Mal IT Bersih, di Semarang hari ini.
Dia mengatakan dari kasus sebanyak itu, tercatat 7 kasus di antaranya ditempuh dengan jalan perdamaian, 8 kasus sudah diajukan kepada kejaksaan untuk penyidikan dan sisanya dalam proses.
Menurutnya, dari 52 kasus itu, diperkirakan menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah, pasalnya dalam satu kasus yang ditangani, juga tidak berada di satu lokasi.
“Kasus pemalsuan generator listrik bermerek Astra yang terjadi di Jatim, misalnya satu lokasi terdapat sebanyak 86 unit dengan rata-rata per unit dijual Rp10 juta, padahal dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) ternyata juga berada di lokasi lainnya,” ujarnya.
Sementara kasus yang terjadi di Jabar, lanjutnya, terkait pemalsuan pensil bermerk Exam Gird, terdapat 54.000 rautan dan 824.000 alat tulis pencil 2B, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran tersebut sangat memprihatinkan, sehingga tidak mengherankan jika riset International Data Corporation (IDC) yang dirilis April 2012, menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 di dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86%.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai US$1,46 miliar atau sekitar Rp12,8 triliun, naik sekitar 10% dari tahun sebelumnya, dan pada akhirnya menekan komersialisasi produk asli software legal di tanah air hanya mencapai US$ 239 juta,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusumah mengatakan akibat pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut telah menekan potensi penerimaan pajak, devisa, dan kesempatan kerja yang hilang luar biasa.
Penelitian terhadap 12 industri yang dilakukan oleh MIAP bersama Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) pada 2005, telah menemukan pelanggaran HAKI yang meyebabkan 124.000 orang kehilangan pekerjaan, bahkan mengalami peningkatan 9 kali lipat pada penemuan riset 2010.
“Kondisi itu, mendorong kami kembali melakukan sosialisasi anti pemalsuan melalui program Mal IT Bersih bersama dengan Ditjen HKI Kemenhum- HAM dan Mabes Polri beserta pengelola mal mulai Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, di antaranya Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar,” tuturnya.
Menurutnya, keikutsertaan pengelola mal dan tenant atau toko dalam program Mal  IT Bersih ini memberikan sejumlah keuntungan tersendiri, seperti citra mal bersangkutan akan menjadi semakin baik dan terpercaya ketika dipublikasi sebagai pusat perbelanjaan yang menjual atau memperdagangkan produk asli.
”Meningkatnya citra, tentu akan meningkatkan jumlah kunjungan, sehingga sangat berpotensi meningkatkan nilai penjualan tenant atau toko. Selain itu, dalam berniaga akan terjadi persaingan yang sehat, ketika semua menjual barang yang original,” paparnya.
Dia mengatakan dengan semakin banyak produk asli yang ditawarkan, diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung mal dan untuk di Semarang yang menawarkan diri untuk menjadi Mal IT Bersih baru Semarang Computer Center (SCC) di Mal Plasa Simpang Lima.
Sementara, Pengelola Semarang Computer Center (SCC) Plasa Simpanglima, Linda Rusnanny mengatakan sangat bersepakat dan menyambut baik program Mal IT Bersih, dikarenakan akan meningkatkan citra mal itu sendiri ketika tenant yang ada menjual prosuk original, bukan bajakan.
Selain itu, lanjutnya, para tenant dalam berniaga akan lebih tenang, karena semua menjual yang asli sehingga tidak ada persaingan tidak sehat, sekaligus mendididk masyarakat untuk benar-benar menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual, bahwa seseorang yang kreatif itu ada nilainya.
“Meskipun tidak berkewenangan menunjukkan barang bukti yang asli atau palsu, namun kalau memang terbukti ada tenant atau toko yang menjual produk bajakan dan meresahkan tenant yang lain maka kami akan memutus kontraknya,” ujarnya.


Sumber :          http://www.indopatent.com/?p=769
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt