TUGAS 2 (HUKUM INDUSTRI)

HAKI


Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.      Paten
2.      Merek
3.      Varietas tanaman
4.      Rahasia dagang
5.      Desain industry
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu

Fungsi HAKI
Berikut ini merupakan beberapa dari fungsi HAKI, diantaranya seperti:
1.       Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
2.   Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
3.       Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
4.       Melindungi konsumen.

Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Mengenai HAKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HAKI, diantaranya seperti:
1.      Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2.    HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.
Berikut ini merupakan penggunaan undang-undang mengenai HAKI:
1.     Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.      Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6.      Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7.      Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8.      Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9.      Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10.  Undang-undang Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11.  Undang-undang Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Contoh Kasus yang Terkait dengan Masalah HAKI di Indonesia
SEMARANG: Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tahun ini cenderung meningkat dan telah mencapai 52 kasus  hingga periode Juli, terutama pada  design dan merek yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Penyidikan, Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM Johno Supriyanto mengatakan Ditjen HAKI hingga akhir Juli 2012 telah menangani sebanyak 52 kasus pelanggaran HAKI dan jumlahkasus ini meningkat dibanding selama tahun lalu hanya sekitar 17 kasus yang ditangani.
“Pelanggaran HAKI itu saat ini sedang kita proses, baik yang melanggar design, merek dan lainnya,” tuturnya, di sela  Sosialisasi Mal IT Bersih, di Semarang hari ini.
Dia mengatakan dari kasus sebanyak itu, tercatat 7 kasus di antaranya ditempuh dengan jalan perdamaian, 8 kasus sudah diajukan kepada kejaksaan untuk penyidikan dan sisanya dalam proses.
Menurutnya, dari 52 kasus itu, diperkirakan menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah, pasalnya dalam satu kasus yang ditangani, juga tidak berada di satu lokasi.
“Kasus pemalsuan generator listrik bermerek Astra yang terjadi di Jatim, misalnya satu lokasi terdapat sebanyak 86 unit dengan rata-rata per unit dijual Rp10 juta, padahal dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) ternyata juga berada di lokasi lainnya,” ujarnya.
Sementara kasus yang terjadi di Jabar, lanjutnya, terkait pemalsuan pensil bermerk Exam Gird, terdapat 54.000 rautan dan 824.000 alat tulis pencil 2B, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran tersebut sangat memprihatinkan, sehingga tidak mengherankan jika riset International Data Corporation (IDC) yang dirilis April 2012, menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 di dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86%.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai US$1,46 miliar atau sekitar Rp12,8 triliun, naik sekitar 10% dari tahun sebelumnya, dan pada akhirnya menekan komersialisasi produk asli software legal di tanah air hanya mencapai US$ 239 juta,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusumah mengatakan akibat pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut telah menekan potensi penerimaan pajak, devisa, dan kesempatan kerja yang hilang luar biasa.
Penelitian terhadap 12 industri yang dilakukan oleh MIAP bersama Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) pada 2005, telah menemukan pelanggaran HAKI yang meyebabkan 124.000 orang kehilangan pekerjaan, bahkan mengalami peningkatan 9 kali lipat pada penemuan riset 2010.
“Kondisi itu, mendorong kami kembali melakukan sosialisasi anti pemalsuan melalui program Mal IT Bersih bersama dengan Ditjen HKI Kemenhum- HAM dan Mabes Polri beserta pengelola mal mulai Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, di antaranya Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar,” tuturnya.
Menurutnya, keikutsertaan pengelola mal dan tenant atau toko dalam program Mal  IT Bersih ini memberikan sejumlah keuntungan tersendiri, seperti citra mal bersangkutan akan menjadi semakin baik dan terpercaya ketika dipublikasi sebagai pusat perbelanjaan yang menjual atau memperdagangkan produk asli.
”Meningkatnya citra, tentu akan meningkatkan jumlah kunjungan, sehingga sangat berpotensi meningkatkan nilai penjualan tenant atau toko. Selain itu, dalam berniaga akan terjadi persaingan yang sehat, ketika semua menjual barang yang original,” paparnya.
Dia mengatakan dengan semakin banyak produk asli yang ditawarkan, diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung mal dan untuk di Semarang yang menawarkan diri untuk menjadi Mal IT Bersih baru Semarang Computer Center (SCC) di Mal Plasa Simpang Lima.
Sementara, Pengelola Semarang Computer Center (SCC) Plasa Simpanglima, Linda Rusnanny mengatakan sangat bersepakat dan menyambut baik program Mal IT Bersih, dikarenakan akan meningkatkan citra mal itu sendiri ketika tenant yang ada menjual prosuk original, bukan bajakan.
Selain itu, lanjutnya, para tenant dalam berniaga akan lebih tenang, karena semua menjual yang asli sehingga tidak ada persaingan tidak sehat, sekaligus mendididk masyarakat untuk benar-benar menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual, bahwa seseorang yang kreatif itu ada nilainya.
“Meskipun tidak berkewenangan menunjukkan barang bukti yang asli atau palsu, namun kalau memang terbukti ada tenant atau toko yang menjual produk bajakan dan meresahkan tenant yang lain maka kami akan memutus kontraknya,” ujarnya.


Sumber :          http://www.indopatent.com/?p=769
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt


0 komentar:

Posting Komentar