HAKI
Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah
hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda,
yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek,
Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right
) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
Fungsi HAKI
Berikut
ini merupakan beberapa dari fungsi HAKI, diantaranya seperti:
1.
Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi
suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
2. Memberikan
kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa
khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
3. Mendorong
kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
4.
Melindungi
konsumen.
Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Mengenai
HAKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HAKI,
diantaranya seperti:
1. Bahwa pada prinsipnya HAKI
mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa
perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau
kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa
perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2.
HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa
hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok
tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan
maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang
syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat
mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa
memperoleh persetujuan dari pemiliknya.
Berikut
ini merupakan penggunaan undang-undang mengenai HAKI:
1. Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2.
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Undang-undang
Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6.
Undang-undang
Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7.
Undang-undang
Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8.
Undang-undang
Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9.
Undang-undang
Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10.
Undang-undang
Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11.
Undang-undang
Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Contoh
Kasus yang Terkait dengan Masalah HAKI di Indonesia
SEMARANG: Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
tahun ini cenderung meningkat dan telah mencapai 52 kasus hingga periode
Juli, terutama pada design dan merek yang mengakibatkan negara dirugikan
ratusan miliar rupiah.
Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat
Penyidikan, Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM Johno Supriyanto
mengatakan Ditjen HAKI hingga akhir Juli 2012 telah menangani sebanyak 52 kasus
pelanggaran HAKI dan jumlahkasus ini meningkat dibanding selama tahun lalu
hanya sekitar 17 kasus yang ditangani.
“Pelanggaran HAKI itu saat ini sedang kita proses, baik yang
melanggar design, merek dan lainnya,” tuturnya, di sela Sosialisasi Mal
IT Bersih, di Semarang hari ini.
Dia mengatakan dari kasus sebanyak itu, tercatat 7 kasus di
antaranya ditempuh dengan jalan perdamaian, 8 kasus sudah diajukan kepada
kejaksaan untuk penyidikan dan sisanya dalam proses.
Menurutnya, dari 52 kasus itu, diperkirakan menyebabkan
kerugian negara ratusan miliar rupiah, pasalnya dalam satu kasus yang
ditangani, juga tidak berada di satu lokasi.
“Kasus pemalsuan generator listrik bermerek Astra yang
terjadi di Jatim, misalnya satu lokasi terdapat sebanyak 86 unit dengan
rata-rata per unit dijual Rp10 juta, padahal dalam kasus ini tempat kejadian
perkara (TKP) ternyata juga berada di lokasi lainnya,” ujarnya.
Sementara kasus yang terjadi di Jabar, lanjutnya, terkait
pemalsuan pensil bermerk Exam Gird, terdapat 54.000 rautan dan 824.000 alat
tulis pencil 2B, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran tersebut sangat
memprihatinkan, sehingga tidak mengherankan jika riset International Data
Corporation (IDC) yang dirilis April 2012, menempatkan Indonesia di peringkat
ke-11 di dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86%.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat nilai kerugian
yang ditimbulkan diperkirakan mencapai US$1,46 miliar atau sekitar Rp12,8
triliun, naik sekitar 10% dari tahun sebelumnya, dan pada akhirnya menekan
komersialisasi produk asli software legal di tanah air hanya mencapai US$ 239
juta,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan
(MIAP) Justisiari Perdana Kusumah mengatakan akibat pelanggaran hak atas
kekayaan intelektual tersebut telah menekan potensi penerimaan pajak, devisa,
dan kesempatan kerja yang hilang luar biasa.
Penelitian terhadap 12 industri yang dilakukan oleh MIAP
bersama Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia (LPEM FEUI) pada 2005, telah menemukan pelanggaran HAKI yang
meyebabkan 124.000 orang kehilangan pekerjaan, bahkan mengalami peningkatan 9
kali lipat pada penemuan riset 2010.
“Kondisi itu, mendorong kami kembali melakukan sosialisasi
anti pemalsuan melalui program Mal IT Bersih bersama dengan Ditjen HKI
Kemenhum- HAM dan Mabes Polri beserta pengelola mal mulai Juli hingga November
2012 di beberapa kota besar di Indonesia, di antaranya Bandung, Yogyakarta,
Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar,” tuturnya.
Menurutnya, keikutsertaan pengelola mal dan tenant atau toko
dalam program Mal IT Bersih ini memberikan sejumlah keuntungan
tersendiri, seperti citra mal bersangkutan akan menjadi semakin baik dan
terpercaya ketika dipublikasi sebagai pusat perbelanjaan yang menjual atau
memperdagangkan produk asli.
”Meningkatnya citra, tentu akan meningkatkan jumlah
kunjungan, sehingga sangat berpotensi meningkatkan nilai penjualan tenant atau
toko. Selain itu, dalam berniaga akan terjadi persaingan yang sehat, ketika
semua menjual barang yang original,” paparnya.
Dia mengatakan dengan semakin banyak produk asli yang
ditawarkan, diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung mal dan untuk di
Semarang yang menawarkan diri untuk menjadi Mal IT Bersih baru Semarang
Computer Center (SCC) di Mal Plasa Simpang Lima.
Sementara, Pengelola Semarang Computer Center (SCC) Plasa
Simpanglima, Linda Rusnanny mengatakan sangat bersepakat dan menyambut baik
program Mal IT Bersih, dikarenakan akan meningkatkan citra mal itu sendiri
ketika tenant yang ada menjual prosuk original, bukan bajakan.
Selain itu, lanjutnya, para tenant dalam berniaga akan lebih
tenang, karena semua menjual yang asli sehingga tidak ada persaingan tidak
sehat, sekaligus mendididk masyarakat untuk benar-benar menghargai Hak Atas
Kekayaan Intelektual, bahwa seseorang yang kreatif itu ada nilainya.
“Meskipun tidak berkewenangan menunjukkan barang bukti yang
asli atau palsu, namun kalau memang terbukti ada tenant atau toko yang menjual
produk bajakan dan meresahkan tenant yang lain maka kami akan memutus
kontraknya,” ujarnya.
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
0 komentar:
Posting Komentar