Hak Cipta
Fungsi dari Hak Cipta
Pencipta dan atau pemegang hak cipta
atas karya sinema tografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial
Hak cipta merupakan hak eklusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sifat-Sifat Hak Cipta
·
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·
Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1. Pewarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
·
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
· Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah
orang yang merancang Ciptaan itu.
· Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
· Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Penggunaan Undang-Undang
Mengenai Hak Cipta
Berikut ini merupakan undang-undang yang mengatur Hak Cipta :
Ø UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
Ø UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Contoh Kasus Terkait dengan Masalah Hak
Cipta Di Indonesia
Kisruh Pecipta Lagu 'Butiran Debu'
Lagu 'Butiran Debu' begitu
terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu
tersebut.
Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.
Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.
Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan. Sampai saat ini
belum jelas perkembangannya.
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
http://hot.detik.com/music/read/2013/03/27/110116/2204907/228/3/5-kasus-hak-cipta-lagu-di-indonesia
0 komentar:
Posting Komentar