Tugas 4 (Hukum Industri)


Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa..Berikut ini adalah nama-nama merek :

1.      Kesamaan produk swallow globe brand dengan cap bola dunia
Pada produk  tersebut terdapat kesamaan pada bentuk,warna,gambar  dan susunan katanya dan menyediakan , Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu hanya pada kata-kata pada produk dan gambar pada masing produk

2.      Kesamaan produk larutan cap kaki tiga dengan cap badak
Pada produk  tersebut terdapat kesamaan pada bentuk , kemasannya dan susunan katanya, Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu hanya pada kata-kata pada produk dan gambar pada masing produk

3.      Kesamaan produk oreo dengan oriorio
Pada produk  makanan tersebut terdapat kesamaan pada bentuk , warna dan susunan katanya, Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu hanya pada kata-kata pada produk tersebut

4.      Kesamaan produk blueberry dengan blackberry
Pada produk tersebut terdapat kesamaan yang hampir menyeluruh dari segi bentuk, warna, dan susunan katanya, perbedaan hanya pada kata-kata dan fitur yang ada pada kedua hp tersebut.

5.      Kesamaan produk camelo dengan milo
Pada produk  makanan tersebut terdapat kesamaan pada bentuk , warna dan susunan katanya, Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu hanya pada kata-kata pada produk tersebut.

6.      Kesamaan lambang BMW dengan BYD

Pada lambang tersebut terdapat kesamaan dari segi bentuk, warna yang digunakan, dan jumlah kata yang dipakai, perbedaannya hanya pada kata BMW dengan BYD.

7.      Kesamaan lambang starbucks coffee dengan seayahi coffee

Pada lambang tersebut terdapat kesamaan yang hampir menyeluruh dari segi bentuk, warna yang digunakan, dan sususan kata, perbedaannya hanya pada kalimat starbucks dan seayahi.

8.      Keasamaan antara KFC dengan KFG
Pada gambar tersebut terdapat kesamaan dalam susunan kata, jumah huruf yang digunakan, dan produksi sebagai tempat makan fried chicken, perbedaannya hanya pada warna dan menggunakan kata KFC dan KFG.

9.      Kesamaan produk playstation dengan polystation
Pada produk tersebut terdapat kesamaan dari segi warna, bentuk, dan termasuk jenis permainan, perbedaannya hanya pada kata play dan poly, juga fitur yang dimiliki dari kedua permainan tersebut.

10.  Kesamaan produk megatop dengan top 1

Pada produk tersebut terdapat kesamaan pada lambang no 1 yang dugunakan, warna, dan termasuk dalam produk oli, perbedaannya hanya pada kalimat yang digunakan.

Kemiripan antara merek yang satu dengan merek lain muncul karena masing-masing unsur yaitu, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari semua unsur itu ada yang menonjol. Sejauh mana Unsur-unsur tersebut dikatakan menonjol, penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek hanya menyebutkansampai unsur-unsur itu menimbulkan kesan adanya persamaan pada : 1. Bentuk. 2. Cara penempatan. 3. Cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut. 4. Bunyi ucapan. Persamaan Bentuk (Similarity of Appearance), hal yang menjadi pertimbangan utama persamaan pada pokoknya terletak kesan penglihatan(Visual imprresion) secara keseluruhan dari masing-masing bentuk merek. Persamaan bentuk ini tidak mempersoalkan persamaan atau perbedaan masing-masing unsurnya, cukup dapat dikatakan terdapat persamaan pada.Pokoknya bila konsumen mendapat kesan bahwa suatu merek yang palsu secara penglihatan terkesan seperti aslinya. Kesan penglihatan ini muncul dengan cara mengamati keseluruhan unsur tanpa membedakan variasi unsurnya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kemiripan atau kesamaan merek dalam suatu produk muncul karena adanya persamaan dalam bentuk, makna, serta bunyi dari merek-merek yang diperbandingkan. Bentuk ini terdiri dari bentuk kata, nama, huruf, angka, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.  Alasannya yaitu Kemiripan atau kesamaan dalam merek produk barang maupun jasa dapat juga dikaitkan dengan adanya persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan.

Referensi:
elib.unikom.ac.id
www.majalah franchise.com

0 komentar:

Posting Komentar