Hak Paten
Pengertian hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.
berikut ini contoh hak paten:
1. Sertifikat Desain Industri Penghemat BBM XPOWER
Alat Penghemat BBM dan BBG Merk
“XPOWER” Diciptakan pada tahun 1996 dan sampai saat ini alat sudah
diproduksi lebih dari 3.000.000 unit dengan pendistribusiannya hampir diseluruh
pelosok Indonesia, serta alat ini telah terdaftar dan mempunyai Hak
Paten Nomor ID-0000699-S Tentang Alat Penghemat BBM/BBG Non Katalis, Paten
Design Industri Nomor ID-0010476-D dan ID-0010477-D
Alat hemat BBM &
BBG X-POWER adalah sebuah alat ionizer BBM/ BBG modern yang mampu memenuhi
keinginan konsumen dalam meningkatkan performance mesin kendaraan dan
mesin-mesin lainnya, dapat menghemat BBM dan mengurangi polusi gas buang.
2. Produk Paten Kertas Kemas Baja
PT
Krakatau Steel bersama BBPK telah mempunyai produk paten berupa penemuan yang
berjudul 'Kertas Kemas untuk Proteksi Korosi Atmosferik Pada Produk Logam dan
Baja'. Penemuan ini diformulasikan oleh 3 orang personil dari PT Krakatau steel
dan 7 orang peneliti dari BBPK.Produk ini bernomor paten: ID 0017 490 diberikan
pada tanggal 23 Mei 2006 oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Karakteristik Produk
Kertas kemas terdiri dari lapisan plastik, woven, kertas kraft,
VCI (volatile corrosive inhibitor). Kertas hasil penemuan ini dapat
dipakai untuk kemasan/packaging produk logam dan baja yang mempunyai kemampuan
memberikan proteksi korosi terhadap logam, baja dan aplikasi yang dikemasnya,
memiliki ketahanan sobek yang cukup tinggi.
Kertas Kemas Baja:
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar