Tugas 5 (Hukum Industri)


Hak Paten


Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.

berikut ini contoh hak paten:



1.  Sertifikat Desain Industri Penghemat BBM XPOWER



 

 Alat Penghemat BBM dan BBG Merk “XPOWER” Diciptakan pada tahun 1996 dan sampai saat ini  alat sudah diproduksi lebih dari 3.000.000 unit dengan pendistribusiannya hampir diseluruh pelosok Indonesia, serta alat ini telah terdaftar dan mempunyai Hak Paten Nomor ID-0000699-S Tentang Alat Penghemat BBM/BBG Non KatalisPaten Design Industri Nomor ID-0010476-D dan ID-0010477-D
Alat hemat BBM & BBG X-POWER adalah sebuah alat ionizer BBM/ BBG modern yang mampu memenuhi keinginan konsumen dalam meningkatkan performance mesin kendaraan dan mesin-mesin lainnya, dapat menghemat BBM dan mengurangi polusi gas buang.


2. Produk Paten Kertas Kemas Baja

PT Krakatau Steel bersama BBPK telah mempunyai produk paten berupa penemuan yang berjudul 'Kertas Kemas untuk Proteksi Korosi Atmosferik Pada Produk Logam dan Baja'. Penemuan ini diformulasikan oleh 3 orang personil dari PT Krakatau steel dan 7 orang peneliti dari BBPK.Produk ini bernomor paten: ID 0017 490 diberikan pada tanggal 23 Mei 2006 oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Karakteristik Produk
Kertas kemas terdiri dari lapisan plastik, woven, kertas kraft, VCI (volatile corrosive inhibitor). Kertas hasil penemuan ini dapat dipakai untuk kemasan/packaging produk logam dan baja yang mempunyai kemampuan memberikan proteksi korosi terhadap logam, baja dan aplikasi yang dikemasnya, memiliki ketahanan sobek yang cukup tinggi.

Kertas Kemas Baja:




sumber: 





0 komentar:

Posting Komentar