Kasus
Suap Hakim Tipikor Semarang
Sidang etik Majelis Kehormatan Hakim
(MKH) akhirnya memberhentikan mantan hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Asmadinata karena terbukti melanggar etik dan
perilaku hakim.
MKH menjatuhkan sanksi berat berupa
pemberhentian tidak dengan hormat tanpa pemberian hak pensiun terhadap
Asmadinata. Pertimbangan majelis, seharusnya Asmadinata menghindari berurusan
langsung dengan pihak yang berperkara. Ketua sidang MKH kasus Asmadinata, I
Made Tara, menegaskan sanksi berat ini mempertimbangkan ketentuan dalam UU
Tipikor Pasal 18 b. Pasal itu menyebutkan bahwa hakim bisa diberhentikan dengan
tidak hormat jika melakukan perbuatan tercela.
“Sanksi tergolong pelanggaran berat
sebagai hakim ad hoc karena terbukti bersama dengan hakim ad hoc Kartini
Marpaung mengurus perkara. Dan hal itu termasuk perbuatan tercela,” tandas I
Made Tara saat membacakan putusan dalam sidang MKH kasus Asmadinata di Jakarta
kemarin. Sebelumnya, hakim Asmadinata merupakan hakim ad hocPN Tipikor,
Semarang, Setelah kasus suap hakim terungkap, dia diberi hukuman disiplin
dengan dimutasi ke PN Tipikor Palu.
Asmadinata terlibat kasus suap saat
menangani kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat
Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Selain Asmadinata, hakim ad hoc PN Tipikor
Semarang Kartini Marpaung, hakim karier PN Tipikor Semarang Pragsono juga
dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu. Dalam sidang yang
berlangsung hingga sore hari, Asmadinata tidak mau memberikan komentar akan
putusan majelis yang telah memecatnya.
Ketika ditemui usai persidangan, Ketua
Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan pemberian sanksi melalui MKH
merupakan bukti ketegasan bagi kedua lembaga peradilan tersebut dalam menjaga
martabat kehakiman di hadapan masyarakat. “Saya rasa ini sudah tegas, ya
tegas,” katanya. Dalam sidang terpisah, MKH juga memberhentikan hakim Acep
Sugiana (AS) dari Pengadilan Negeri (PN) Singkawang Kalimantan Barat (Kalbar).
Acep terbukti telah melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan dengan empat
wanita.
“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa
pemberhentian tetap dengan hak pensiun (pemberhentian dengan hormat),” ucap
Ketua majelis sidang MKH kasus Acep Sugiana, Suparman Marzuki di Gedung MA
Jakarta kemarin. Menurut majelis, Acep terbukti telah melakukan pelanggaran
etik dan perilaku hakim dalam menjalankan kewenangannya sebagai hakim. Akan
tetapi, hakim AS masih mendapatkan tunjangan pensiun sebagai hakim.
Hal ini dikarenakan, majelis
mempertimbangkan keadaan hakim Acep yang masih memiliki tanggungan seorang anak
kecil dan berasal dari keluarga miskin. “Terlapor masih memiliki anak kecil,
terlapor dari keluarga miskin di mana ayahnya hanya supir angkot. Terlapor menyatakan
saksi telah mencabut laporan dan telah dilakukan perdamaian,” papar Suparman
ketika memberikan pertimbangan majelis.
Selain itu, pemberhentian secara hormat
ini memang pantas diberikan terhadap hakim Acep karena telah mengakui
kesalahannya. “Hakim terlapor (Acep) telah mengajukan pembelaan, yang intinya
mengakui kesalahan, menyatakan bertobat, dan tidak akan melakukan kesalahan
lagi, dan memperbaiki diri sebagai hakim,” katanya
TANGGAPAN:
Menurut saya keputusan memberhentikan hakim tersebut sudah tepat agar memberikan efek jera.
Menurut saya keputusan memberhentikan hakim tersebut sudah tepat agar memberikan efek jera.