TUGAS ETIKA PROFESI



Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang

Sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memberhentikan mantan hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Asmadinata karena terbukti melanggar etik dan perilaku hakim.

MKH menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat tanpa pemberian hak pensiun terhadap Asmadinata. Pertimbangan majelis, seharusnya Asmadinata menghindari berurusan langsung dengan pihak yang berperkara. Ketua sidang MKH kasus Asmadinata, I Made Tara, menegaskan sanksi berat ini mempertimbangkan ketentuan dalam UU Tipikor Pasal 18 b. Pasal itu menyebutkan bahwa hakim bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan perbuatan tercela.

“Sanksi tergolong pelanggaran berat sebagai hakim ad hoc karena terbukti bersama dengan hakim ad hoc Kartini Marpaung mengurus perkara. Dan hal itu termasuk perbuatan tercela,” tandas I Made Tara saat membacakan putusan dalam sidang MKH kasus Asmadinata di Jakarta kemarin. Sebelumnya, hakim Asmadinata merupakan hakim ad hocPN Tipikor, Semarang, Setelah kasus suap hakim terungkap, dia diberi hukuman disiplin dengan dimutasi ke PN Tipikor Palu.

Asmadinata terlibat kasus suap saat menangani kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Selain Asmadinata, hakim ad hoc PN Tipikor Semarang Kartini Marpaung, hakim karier PN Tipikor Semarang Pragsono juga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu. Dalam sidang yang berlangsung hingga sore hari, Asmadinata tidak mau memberikan komentar akan putusan majelis yang telah memecatnya.

Ketika ditemui usai persidangan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan pemberian sanksi melalui MKH merupakan bukti ketegasan bagi kedua lembaga peradilan tersebut dalam menjaga martabat kehakiman di hadapan masyarakat. “Saya rasa ini sudah tegas, ya tegas,” katanya. Dalam sidang terpisah, MKH juga memberhentikan hakim Acep Sugiana (AS) dari Pengadilan Negeri (PN) Singkawang Kalimantan Barat (Kalbar). Acep terbukti telah melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan dengan empat wanita.

“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun (pemberhentian dengan hormat),” ucap Ketua majelis sidang MKH kasus Acep Sugiana, Suparman Marzuki di Gedung MA Jakarta kemarin. Menurut majelis, Acep terbukti telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam menjalankan kewenangannya sebagai hakim. Akan tetapi, hakim AS masih mendapatkan tunjangan pensiun sebagai hakim.

Hal ini dikarenakan, majelis mempertimbangkan keadaan hakim Acep yang masih memiliki tanggungan seorang anak kecil dan berasal dari keluarga miskin. “Terlapor masih memiliki anak kecil, terlapor dari keluarga miskin di mana ayahnya hanya supir angkot. Terlapor menyatakan saksi telah mencabut laporan dan telah dilakukan perdamaian,” papar Suparman ketika memberikan pertimbangan majelis.

Selain itu, pemberhentian secara hormat ini memang pantas diberikan terhadap hakim Acep karena telah mengakui kesalahannya. “Hakim terlapor (Acep) telah mengajukan pembelaan, yang intinya mengakui kesalahan, menyatakan bertobat, dan tidak akan melakukan kesalahan lagi, dan memperbaiki diri sebagai hakim,” katanya

TANGGAPAN:
Menurut saya keputusan memberhentikan hakim tersebut sudah tepat agar memberikan efek jera.