Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagaiUndang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat
adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak
jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman
atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang
akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang
yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern,
orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
§
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
§
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
§
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
§
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
§
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
§
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
§
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
§
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
§ Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh
dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut
dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
§ Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
§ Fungsi-Fungsi
Negara :
§ 1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
§ 2.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
§ 3.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
§ 4.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
§
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
§
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jermantahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
§
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta
Sungai Nil.
§
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut
bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesiayang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga
Negara Indonesia - Ilmu PPKn : Pendidikan Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan
Moral Pancasila
Sat, 15/07/2006 - 9:08pm — godam64
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak
dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Pengertian, Macam dan Jenis Hak
Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP
Indonesia
Thu, 13/07/2006 - 12:17pm — godam64
Pengertian
dan Definisi HAM :
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- HAM menurut UUD 1945 :
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM)
secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti
sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu
antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu.
Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada
pasal 29, hak membela negara pada
pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada
pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM
secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai
pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999
tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari
lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi
Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
- HAM menurut Universal Declaration By
Human right 1948 :
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak
Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal
Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah
pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum
Persatuan Bangsa-Bangsa
(A/RES/217, 10
Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang
menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi
manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris:
Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini,
mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin
akan menjadi Magna
Carta internasional...”
Sejarah
Sampai sekarang sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang
serupa. Contohnya meliputi
Bill of Rights di Amerika Serikat,
dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.
Penyusunan
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang
dilakukan oleh
Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan
hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual
diperlukan.
John Peters Humphrey dipanggil
oleh Sekretariat Jenderal PBBuntuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus
pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques
Maritain
dari Perancis,
Charles
Malik
dari Lebanon, and
P.
C. Chang
dari Republik
Cina, dan lainnya. Proklamasi ini
diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil
perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah
blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun
peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah
Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya
menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.
Sambutan
Pujian
§
Dalam pidatonya pada tanggal 5
Oktober 1995, Paus
Yohanes Paulus II menyebut
UDHR "salah satu dari eskpresi hati nurani manusia yang tertinggi".
§
"Secara keseluruhan, delegasi dari
Amerika Serikat percaya bahwa ini adalah dokumen yang bagus – bahkan dokumen
yang hebat – dan kami mengusulkan untuk memberikannya dukungan penuh.Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini mungkin akan menjadi Magna Carta
internasional seluruh manusia dimanapun."
Eleanor Roosevelt,
9 Desember 1948
§
Pernyataan oleh Marcello Spatafora
atas nama
Uni Eropa pada tanggal 10 Desember 2003: "Lebih
dari 55 tahun yang lalu, kemanusiaan telah membuat suatu kemajuan yang sangat
banyak dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia, terima kasih
atas kekuatan kreatif yang dihasilkan oleh Pernyataan Umum tentang Hak-Hak
Asasi Manusia, tidak perlu diragukan lagi adalah dokumen paling berpengaruh
dalam sejarah. Dokumen yang luar biasa, penuh dengan idealisme tetapi juga
kebulatan tekad untuk belajar dari masa lalu dan untuk tidak mengulangi
kesalahan yang sama. Yang paling penting, Pernyataan Umum ini menempatkan
hak-hak asasi manusia di tengah-tengah kerangka prinsip dan kewajiban yang
membentuk hubungan di dalamkomunitas internasional."
Kritikan
§
Negara-negara muslim secara
dominan, seperti
Sudan, Pakistan,
Iran, dan
Arab Saudi,
sering mengkritik Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atas kegagalan
pernyataan ini memahami konteks relijius dan kebudayaan negara-negara
non-Barat. Tahun 1981, perwakilan Iran untuk Amerika Serikat,
Said Rajaie-Khorassani, mengeluarkan pendapat atas posisi negaranya mengenai
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dengan berkata bahwa UDHR adalah
"sebuah pemahaman
sekular dari tradisi Yahudi-Kristen", yang mana tidak bisa diimplementasikan oleh muslim
tanpa melalui hukum-hukum Islam.
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah
pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir
semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani
ÎŽÎ·ÎŒÎżÎșÏαÏία – (dÄmokratĂa) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk
dari kata ÎŽáżÎŒÎżÏ (dĂȘmos) "rakyat" dan ÎșÏÎŹÏÎżÏ (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani
Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secaraberadab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama
ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun
menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yangdemokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme
dan anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan
berarti juga otonomi
atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam
arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus
dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk
mencapai itu.
Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal
dengan "soko guru demokrasi."Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan
yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas
pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas,
dan rahasia serta jurdil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sumber
:
1. www.Wikipedia.org
2. www.google.com
4.
Pendidikan pancasila
5.
http://irfanisetianingrum.blogspot.com/2011_02_01_archive.html
0 komentar:
Posting Komentar